Bocah Diperkosa Beramai-ramai, Pelaku Tidak Dipenjara

Bocah Diperkosa Beramai-ramai, Pelaku Tidak Dipenjara

- detikNews
Senin, 10 Des 2007 09:59 WIB
Queensland - Seorang bocah perempuan diperkosa beramai-ramai oleh 9 pria. Namun sayangnya, para pemerkosa justru tidak dipenjara. Sebabnya, hakim menyatakan, korban yang masih berusia 10 tahun itu kemungkinan setuju untuk ngeseks dengan mereka!

Sarah Bradley, Hakim Distrik Cairns, Queensland, Australia hanya menjatuhkan hukuman percobaan selama 12 bulan untuk 6 pelaku yang berusia antara 14 tahun hingga 16 tahun.

Sedangkan tiga pelaku lainnya yang masing-masing berumur 17, 18, dan 26 tahun dikenai hukuman penjara 6 bulan, namun ditangguhkan selama 12 bulan. Ini artinya tidak satu pun dari pelaku pemerkosaan yang langsung dikirim ke bui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat membacakan putusannya, Bradley mengakui bahwa kasus ini sangat serius. "Ini masalah yang sangat serius. Ini sangat memalukan dan saya harap kalian semua sadar kalau kalian tidak boleh berhubungan seks dengan anak kecil," kata hakim perempuan itu.

Namun anehnya, hakim berpendapat kalau korban kemungkinan setuju diajak berhubungan seks oleh para pelaku.

"Anak perempuan yang terlibat tidak dipaksa dan dia kemungkinan setuju berhubungan seks dengan kalian semua," kata Hakim Bradley saat membacakan putusan kontroversialnya.

"Tapi kalian memanfaatkan seorang anak perempuan berumur 10 tahun, padahal dia butuh perlindungan," imbuh hakim seperti dilansir harian Sydney Morning Herald, Senin (10/12/2007).

Putusan ganjil ini menimbulkan tanda tanya bagi Jaksa Agung Queensland Kerry Shine. Shine bahkan langsung mengadakan pertemuan dengan para jaksa negara bagian untuk membahas kemungkinan mengajukan banding atas putusan itu. Menurutnya, tidak sepantasnya para pelaku pemerkosaan seperti ini mendapat hukuman yang sangat ringan.

"Pemerkosaan, khususnya terhadap seorang anak berumur 10 tahun oleh beberapa pelaku, menurut pandangan saya sangat mengerikan," cetusnya. (ita/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait