Wabup Lebak Ungkap 500 ASN Terlibat Judol, Ancam Beri Sanksi Tegas

Wabup Lebak Ungkap 500 ASN Terlibat Judol, Ancam Beri Sanksi Tegas

Aris Rivaldo - detikNews
Rabu, 02 Sep 2026 13:25 WIB
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah
Foto: Dok. Istimewa
Lebak -

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah mengungkap 500 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak diduga bermain judi online (judol). Data itu terungkap dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"PPATK menyampaikan ada 500 orang ASN yang terlibat judi online di Kabupaten Lebak," kata Amir Hamzah dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Amir mengaku belum mendapatkan data lengkap terkait ASN Lebak yang bermain judol. Dia ingin mengetahui data lengkapnya, termasuk alamat rumah ASN Lebak yang terlibat judol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ingin datanya jelas, siapa namanya dan alamatnya di mana, agar tidak jadi fitnah. Kita mau lihat datanya langsung karena data transaksi itu tidak bisa dibohongi," ucapnya.

Dia juga bakal membentuk satuan tugas (satgas) untuk menindaklanjuti laporan PPATK tersebut. Satgas ini nantinya akan bertugas untuk memverifikasi keterlibatan ASN Lebak.

"Kita sedang membentuk satgas. Dari data PPATK itu nanti akan kelihatan mana yang memang pemain sering, atau mungkin ada yang hanya menjadi korban karena HP-nya dicuri. Kita akan pilah-pilah secara bijak dan sesuai aturan," ujarnya.

Amir menilai judol merupakan bentuk penipuan dan sangat merugikan diri sendiri serta keluarganya. Dia mengingatkan ada sanksi tegas bagi para ASN yang sudah kecanduan main judol karena bisa menjurus pada tindak pidana korupsi.

"Judi online ini sebenarnya penipuan, yang menang itu dibohongi. Tidak ada orang yang kaya raya karena judi online, yang ada justru jadi korban. Jika ASN sudah terlibat, dampaknya bisa menjurus ke korupsi demi menutupi kekalahan, serta merusak keutuhan rumah tangga," kata Amir.

"Penanganannya harus multidimensi. Kita akan klasifikasikan tingkat keterlibatannya. Terkait sanksi tegas, kita akan lihat aturan yang berlaku bagi ASN, yang jelas praktik ini melanggar hukum," tambahnya.

Lebih lanjut, dia mengajak kepada semua pihak agar menghentikan dan tidak terjerumus pada kegiatan judol. Sebab, kata dia, judol bisa berdampak buruk.

"Segera hentikan bermain judi di HP. Ingat keluarga, ingat masa depan diri sendiri dan ingat orang tua. Jangan sampai judi online ini menjadi pintu masuk menuju kehancuran dan permasalahan baru di tengah masyarakat," pungkasnya.

Simak juga Video 'Mensos Ungkap Ada 15 Juta Penerima Bansos Triwulan III 2026':

(fas/fas)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini