Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Sumedang, Jalan Cimalaka-Serang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (10/12/2007) pukul 11.00 WIB.
Sidang akan dipimpin hakim Catur Iriantoro. Bertindak sebagai ketua tim Jaksa penuntut umum (JPU) adalah Happy Hadiastuti yang juga ketua tim JPU kasus Lexie M Giroth.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kasus Nyoman, kami lebih menekankan terhadap kasus pemberian ijazah kepada 17 praja yang bermasalah saat dirinya belum menjabat sebagai rektor. Dari 17 praja itu, 9 di antaranya adalah tersangka kasus kematian Wahyu Hidayat," ujar Happy.
Menurutnya, semua praja yang mendapatkan ijazah tersebut adalah praja yang bermasalah. Mereka rata-rata terlibat dalam kasus pemukulan. "Para praja itu rata-rata telah diberhentikan secara tidak hormat oleh IPDN," tandasnya. (ern/nvt)











































