"Ternyata setelah melalui penilaian yang telah selesai 3 hari lalu, keris itu bukan benda cagar budaya," kata Kepala Seksi Penindakan Direktorat Purbakala, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Syaiful Mujahid, kepada detikcom, Senin (10/12/2007).
Dia menjelaskan, ada 5 anggota tim yang turut memeriksa paket tersebut. Dalam pemeriksaan itu paket dinyatakan bukan merupakan BCB karena secara kasat mata dan bahan barang merupakan produk baru.
"Hanya modelnya mengadaptasi dari model lama. Lalu kita dokumentasikan," ujar Syaiful.
Barang dengan model tersebut, lanjut dia, sudah banyak dijual di pasaran. Syaiful menuturkan, penetapan suatu barang menjadi BCB adalah tergantung pada tingkatan jenis bahan, bentuk, serta teknik pembuatan. Jika diperlukan pemeriksaan bisa sampai pada uji laboratorium.
"Pemeriksaan sudah selesai. Tinggal proses selanjutnya,"tutur dia.
Karena proses pemeriksaan telah selesai dan dinyatakan bukan BCB, maka Syaiful menyerahkan barang tersebut ke pihak BC. Sehingga pemilik barang bisa langsung menemui BC dan melakukan proses berikutnya.
Syaiful meminta, untuk memudahkan proses, pemilik diharapkan untuk mengurus dokumentasi mengenai kepemilikan barang serta bukti pembelian.
"Barang itu sudah kita kembalikan ke Bea dan Cukai. Biar kemudian pemilik berurusan dengan mereka, karena kan Bea dan Cukai yang menyita," imbuh Syaiful.
Paket berisi beberapa barang yang semula dicurigai sebagai BCB disita oleh pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada 22 November. Barang tersebut merupakan paket kiriman dari Rien Notohardjo dari Florida dan ditujukan kepada Jeffri Lengkey di Pamulang, Tangerang untuk diteruskan kepada RM Notohardjo di Solo, Jawa Tengah.
Aparat BC menahan paket tersebut menyusul ramainya pemberitaan tentang BCB yang diperjualbelikan secara ilegal.
Paket tersebut berisi:
1. Keris pusaka tanpa sarung : 16 Buah
2. Sarung keris :4 Buah
3. Tombak tanpa gagang :1 Buah
4. Yoswa : 8 Buah
(ptr/nrl)











































