"Sejak awal Prof Saleh telah mempunyai itikad buruk untuk mengambil alih berbagai aset yayasan yang semula bernama Yayasan Karman Amat (YKA)," kata OC Kaligis di kantornya, Jakarta, Minggu (9/12/2007).
Kaligis yang mewakili Dr Soenarmi, putri pendiri yayasan itu mengungkapkan, Prof Saleh telah menggunakan surat-surat palsu untuk menerbitkan sertifikat tanah milik yayasan menjadi atas nama dirinya. "Hal ini jelas merupakan tindak pidana penipuan yang akan kami tuntut baik pidana maupun secara perdata," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dr Soenarmi menceritakan, pada 1990 Karman Amat (orang tua Soenarmi) telah membeli Universitas dan SMEA Wijaya Putra dari Yayasan Wijaya Putra beserta sebidang tanah seluas 12.560 m2. Karman Amat yang kala itu Ketua Yayasan Karman Amat menyertakan Prof Saleh sebagai salah satu pengurus yayasan.
Namun ketika Karman Amat meninggal pada 2000 dan salah seorang ahli warisnya, Hartoyo Karman Amat, juga wafat pada 2001, Prof Saleh diduga mulai melakukan pemalsuan dokumen untuk mengambil alih pengelolaan YKA.
"Kami sebagai anak alm. Karman Amat hanya menuntut agar Prof Saleh mengembalikan lagi seluruh aset yayasan ke YKA," ujar Dr Soenarmi.
(ary/ary)











































