48 Saksi Jerat Moshaddeq, Berkas Dikirim ke Jaksa

48 Saksi Jerat Moshaddeq, Berkas Dikirim ke Jaksa

- detikNews
Minggu, 09 Des 2007 19:04 WIB
Jakarta - Masih ingat pimpinan aliran Al-qiyadah Ahmad Moshaddeq. Pemeriksaan polisi atas dirinya kini sudah selesai. Berkasnya pun akan segera dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi.

"Senin besok akan kita kirim ke JPU nanti tinggal menunggu jawaban selama 10 hari. Dan ada 48 saksi yang kita periksa, 1 diantaranya saksi ahli dari Departemen Agama," kata Kepala Unit V Satuan Keamanana Negara, Kompol Joko Purwadi saat berbincang dengan detikcom di Jakarta, Minggu (9/12/2007).

Sedang saksi-saksi lainnya antara lain dari pelapor, dari MUI, dan dari murid-murid serta pengikut Moshaddeq. "Kita tetap jerat dia dengan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama," imbuh Joko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joko menjelaskan, saat pemeriksaan dilakukan Moshaddeq sangatlah kooperatif. Selain itu dalam pemeriksaan pun selalu  mengutarakan sesuatu berdasar Alquran.

"Dia itu pintar dan paham agama. Pikirannya dan jiwanya juga sehat," tambahnya.

Namun diakui Joko bahwa hingga saat ini Moshaddeq belum mempunyai pengacara, meski sudah difasilitasi. "Mungkin nanti setelah sidang," tandasnya.
(ndr/ary)


Berita Terkait