"Senin besok akan kita kirim ke JPU nanti tinggal menunggu jawaban selama 10 hari. Dan ada 48 saksi yang kita periksa, 1 diantaranya saksi ahli dari Departemen Agama," kata Kepala Unit V Satuan Keamanana Negara, Kompol Joko Purwadi saat berbincang dengan detikcom di Jakarta, Minggu (9/12/2007).
Sedang saksi-saksi lainnya antara lain dari pelapor, dari MUI, dan dari murid-murid serta pengikut Moshaddeq. "Kita tetap jerat dia dengan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama," imbuh Joko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia itu pintar dan paham agama. Pikirannya dan jiwanya juga sehat," tambahnya.
Namun diakui Joko bahwa hingga saat ini Moshaddeq belum mempunyai pengacara, meski sudah difasilitasi. "Mungkin nanti setelah sidang," tandasnya.
(ndr/ary)











































