Duo Maling Modus Pecah Kaca di Bogor Ditangkap, 1 Residivis

Duo Maling Modus Pecah Kaca di Bogor Ditangkap, 1 Residivis

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 01 Sep 2026 18:17 WIB
Ilustrasi Pencurian Mobil
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Bogor -

Polisi menangkap pelaku pencurian dengan modus pecah kaca di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satu pelakunya merupakan residivis atau pernah mendekam di tahanan.

"Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka, salah satunya diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana di Lapas Kebon Waru, Bandung," kata Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).

Keduanya ditangkap pada Selasa (18/8) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah kafe yang berada di Kelurahan Jampang, Kecamatan Kemang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengungkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca kendaraan," ujarnya.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan pendalaman guna mencari keberadaan pelaku. Kemudian kedua pelaku berhasil ditangkap.

"Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EP (22), warga Tanggamus, Lampung, dan RA alias S alias P (39), warga Cianjur, Jawa Barat, yang merupakan residivis," jelasnya.

Keduanya diketahui melakukan aksinya dengan memecah kaca kendaraan korban dan mengambil barang-barang di dalamnya. Keduanya juga telah beraksi di beberapa lokasi.

"Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu satu buah pecahan kaca mobil, satu unit sepeda motor, satu buah dus telepon seluler, dan satu buah flashdisk," terangnya.

Dari lokasi lainnya, polisi menyita satu unit telepon genggam, uang tunai Rp 2,5 juta, STNK, dan sejumlah surat-surat berharga. Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

"Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat 1 huruf F dan huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu pencurian yang dilakukan dengan cara merusak atau memecah untuk mencapai barang yang diambil serta dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.

(rdh/ygs)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini