600 WNI Penyusup Haji Akan Diberi Bantuan Hukum

600 WNI Penyusup Haji Akan Diberi Bantuan Hukum

- detikNews
Minggu, 09 Des 2007 13:11 WIB
Jakarta - 600 WNI yang hendak melakukan ibadah haji ditangkap karena izin tinggal tinggal mereka habis (overstay). Pemerintah melalui Departemen Luar Negeri akan memberikan bantuan hukum.

"Kita akan memberikan bantuan untuk upaya perlindungan," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Departemen Luar Negeri Teguh Wardoyo saat dihubungi per telepon di Jakarta, Minggu (9/12/2007).

Namun Teguh menyatakan pihaknya belum memperoleh notifikasi atau pemberitahuan tertulis secara resmi dari pemerintah Arab Saudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pihak KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) akan berkoordinasi dengan petugas setempat untuk memberikan konsuler dan menjamin bahwa hak-hak WNI itu dipenuhi, memberikan pendampingan, memberikan nasihat hukum," jelas Teguh.

Berkaca atas peristiwa ini Deplu mengimbau agar para warga Indonesia mematuhi hukum di negara lain. "Pelanggaran seperti ini akan dideportasi," tandasnya. (ndr/nrl)


Berita Terkait