Tumpak Ingatkan Antasari Putusan KPK Diambil Secara Aklamasi

Tumpak Ingatkan Antasari Putusan KPK Diambil Secara Aklamasi

- detikNews
Minggu, 09 Des 2007 10:01 WIB
Jakarta - Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengingatkan Antasari Azhar, ketua KPK yang baru, bahwa putusan KPK harus diambil secara aklamasi.

"Putusan harus melibatkan 4 pimpinan lainnya," ujar Tumpak.Tumpak menyatakan hal itu dalam orasi kampanye anti-korupsi yang digelar di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (9/12/2007).

Acara yang disponsori KPK ada dua, yang satu di Monas, satunya di Bundaran HI. Di Monas, kegiatan ini dihadiri oleh Menneg PAN Taufik Effendy dan Ketua KPK Taufiqurrachman Ruki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Tumpak menyatakan, dalam proses pemberantasan korupsi di dalam tubuh KPK, yang lebih penting adalah penyelidik dan penyidik.
"Pimpinan hanya memberikan garis-garis kebijakan. Yang mempunyai peran vital menjerat kasus-kasus adalah penyidik-penyidik tersebut," kata Tumpak.

Acara di Bundaran HI itu dimulai pukul 08.30 WIB, diikuti seribuan orang dari berbagai departemen dan BUMN. Mereka mengenakan kaos putih bertuliskan "Lawan Korupsi!" Mereka membagikan buku panduan antikorupsi dan stiker. Satu band mini juga dipasang untuk meramaikan suasana.

Aksi antikorupsi ini diadakan setelah ribuan pendukung Partai PDP meninggalkan kawasan Bundaran HI. (nrl/gah)


Berita Terkait