Komisi III DPR kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan para pakar mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Salah satu pakar yang hadir menyoroti pentingnya RUU Perampasan Aset perlu segera diterbitkan.
Akademisi Hukum Unesa Aditya Wiguna Sanjaya menyoroti secara khusus perihal non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan. Menurutnya, hal tersebut penting ketika mekanisme pemidanaan terhadap tersangka atau terdakwa mandek.
"Kita sudah ada mekanisme perampasan aset melalui mekanisme pemidanaan tapi ini ada kendalanya, dalam kondisi tertentu misalkan tersangka atau terdakwa melarikan diri, atau meninggal dunia, sakit permanen dan seterusnya, nah proses hukumnya mandek, nah ini jadi jalan buntu," kata Aditya saat rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyoroti kondisi hukum saat ini. Menurut dia, proses perampasan aset menjadi tidak berjalan ketika terdakwa tidak bisa diadili karena kondisi tertentu.
"Ketika kemudian tindak pidana sudah terjadi, khususnya tindak pidana yang merugikan keuangan negara katakanlah, ketika tersangkanya melarikan diri, atau meninggal dunia, otomatis pintu masuknya perampasan aset oleh karena tersangka atau terdakwanya tidak pernah diadili ini tertutup," ucap dia.
Karena itu, Aditya memandang RUU Perampasan Aset, khususnya perampasan tanpa pemidanaan urgen untuk segera disahkan. Dengan begitu, lanjutnya, aset terdakwa bisa tetap dirampas meski kondisi proses pengadilan yang mandek.
"Nah ini yang saya rasa jadi urgensi kenapa kemudian yang non-conviction based asset forfeiture yang nantinya diadopsi dalam RUU Perampasan Aset perlu didorong," ujar dia.
Simak juga Video: PDIP Tegaskan Proaktif Dukung RUU Perampasan Aset Disahkan










































