×
Ad

Jeratan Pasal Berlapis untuk Bos Judi Kasino Batam

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 29 Agu 2026 20:47 WIB
Halaman ke 1 dari 3
Foto: Tersangka judi kasino di Batam tiba di Gedung Bareskrim (Ondang/detikcom)
Jakarta -

Polri menggerebek aktivitas judi kasino di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Lokasi kasino tepatnya berada di Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin.

Dalam penggerebekan ini, sebanyak 197 orang diamankan oleh kepolisian. Penggerebekan ini diawali penyelidikan selama sekitar dua sampai tiga bulan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

"Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan saya yang ada di Batam, dari media. Kemudian
kita mengambil satu langkah untuk melakukan penggerebekan atau penindakan aktivitas perjudian jenis kasino," kata Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri, Irjen Nunung Syaifuddin di Polresta Barelangpada Minggu (16/8/2026).

Penggerebekan dilakukan tepatnya pada pukul 21.30 WIB, Sabtu (15/8). Di antara ratusan orang yang diamankan petugas, ada yang berperan sebagai pemilik atau owner, yakni pria berinisial A.

Kemudian peran lainnya yang diamankan adalah dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 orang penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua marketing. Sisanya sebanyak 96 orang sebagai pemain.

"Dari 96 pemain tersebut, sebanyak 86 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI), sedangkan 10 lainnya merupakan warga negara asing (WNA).
Rinciannya yakni tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia," jelas Nunung.




(aud/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork