Humas PT Sumut Aspar Siagian mengatakan, pihaknya memang sudah menerima tembusan surat mengenai izin yang dikeluarkan MA untuk pemeriksaan PS yang merupakan inisial dari Pandarama Simanjuntak, mantan Hakim Tinggi PT Sumut. Tembusan surat diterima, Jumat (7/12/2007).
"Berdasarkan surat itu, MA mengizinkan Polda Sumut untuk memeriksa yang bersangkutan," kata Aspar Siagian kepada wartawan di Gedung PT Sumut, Jalan Pengadilan, Medan.
Dalam kaitan itu, PT Sumut mempersilakan Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan. Namun yang bersangkutan sudah tidak lagi bertugas di PT Sumut. Sebab sudah dikeluarkan surat pindah tugas ke wilayah Timur Indonesia sejak Februari 2007.
"Beliau juga bukan Wakil Ketua PT Sumut, hanya hakim tinggi saja," kata Aspar.
Aspar menyatakan, tidak mengetahui dalam perkara penyidikan apa yang akan dilakukan kepolisian. Dalam surat tembusan yang diterima PT Sumut, hanya disebutkan MA memberikan izin untuk dimintai keterangan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pemeriksaan yang akan dilakukan Satuan II Direktorat Reskrim terhadap Pandarama Simanjuntak terkait dugaan suap, saat menangani perkara dengan terdakwa Komisaris Polisi Poriden Pardede. (rul/nvt)











































