×
Ad

6 Klaster Terduga Perusuh Usai Aksi di DPR: Perusak hingga Pendana

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 28 Agu 2026 19:45 WIB
Polisi mengamankan ratusan orang terkait kericuhan usai berakhirnya demo di depan gedung DPR kemarin. Sebanyak 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. (Rizky AM/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang terduga perusuh seusai aksi di depan gedung DPR/MPR RI kemarin. Polisi membagi ratusan orang terduga perusuh tersebut ke dalam 6 klaster.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan klaster yang diamankan polisi adalah kategori anak atau di bawah 18 tahun.

"Klaster yang kedua yaitu klaster perusuh biasa. Ini tergabung di dalam satu peristiwa kerusuhan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang dewasa yang melakukan aksi kerusuhan di depan gedung DPR MPR RI," kata Iman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Iman mengatakan klaster ketiga adalah terduga perusak fasilitas umum (fasum) dan penganiayaan. Dalam klaster ini, penyidik menetapkan 45 orang sebagai tersangka.

"Dari hasil penyidikan tersebut berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," ungkapnya.

Klaster keempat adalah pihak yang membawa senjata tajam (sajam). Dalam klaster ini, ada tiga orang yang membawa sajam dan termasuk 45 tersangka perusak fasum dan penganiayaan.

"Dari orang-orang yang dilakukan pengamanan, penyidik melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang membawa senjata tajam yang digunakan saat kerusuhan dan penyidik telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," imbuhnya.

Klaster kelima adalah pihak yang menjadi penggerak dan pendana massa ricuh. Namun, polisi masih mendalami pihak yang diduga sebagai penggerak dan pendana massa ricuh.




(rdh/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork