Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah terkait penahanan dan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rangkaian peristiwa dugaan TPPU Febrie dilakukan pada 2018-2026.
Hal itu terungkap dalam pertimbangan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026). Mulanya, hakim membacakan pertimbangan dalil pertama Febrie tentang pengabaian Pasal 3 Ayat 1 KUHP, yang merupakan ketentuan hukum pidana antarwaktu.
Hakim menjelaskan ketentuan itu mengandung asas lex favoreo atau lex mitior, yaitu apabila setelah suatu perbuatan terjadi terdapat perubahan peraturan perundang-undangan, ketentuan baru diberlakukan kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan bagi pelaku.
Hakim menjelaskan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 bagian dua angka satu huruf a juga memberikan pedoman mengenai Pasal 3 KUHP dalam perkara yang telah mulai disidangkan dan dakwaannya masih menggunakan ketentuan lama, pembuktian menggunakan ketentuan baru, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan terdakwa.
"Pedoman tersebut memang ditujukan kepada tahap persidangan, tetapi menegaskan prinsip bahwa penerapan hukum antarwaktu membutuhkan perbandingan antar ketentuan lama dan baru dan tidak dapat dilakukan secara otomatis atau parsial," lanjutnya.
Hakim mengatakan praperadilan perlu membedakan antara dua pertanyaan yaitu norma mana yang akhirnya harus digunakan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana Febrie, dengan apakah penetapan tersangka pada tanggal 24 Juli 2026 mempunyai dasar hukum. Hakim mengatakan surat penetapan tersangka TPPU Febrie oleh Kejagung menyebutkan rangkaian perbuatan Febrie diduga dilakukan pada 2018-2026.
"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," ujar hakim.
Hakim menyatakan keadaan tersebut menyebabkan penerapan Pasal 3 KUHP tidak mungkin dilakukan hanya dengan mengambil satu ancaman pidana lalu mengatakan ketentuan itu pasti lebih ringan. Hakim mengatakan bahwa harus diketahui terlebih dahulu perbuatan mana yang dilakukan sebelum 2 Januari 2026, perbuatan mana yang dilakukan setelahnya, bagaimana rumusan unsur lama dan baru serta ketentuan mana yang secara keseluruhan lebih menguntungkan.
"Menimbang bahwa Pasal 622 ayat 16 KUHP sendiri membangun hubungan normatif antara ketentuan Undang-Undang TPPU dengan KUHP, yaitu antara Pasal 3 Undang-Undang TPPU dengan Pasal 607 ayat 1 Huruf a, Pasal 4 dengan Pasal 607 ayat 1 Huruf b, dan Pasal 5 ayat 1 dengan Pasal 607 Ayat 1 Huruf c. Hubungan tersebut bahkan diuraikan baik dalam permohonan maupun jawaban termohon," kata hakim.
"Menimbang bahwa oleh karena itu pencantuman ketentuan lama dan ketentuan baru belum membuktikan termohon menerapkan dua ancaman pidana sekaligus terhadap suatu perbuatan. Pencantuman tersebut masih dapat dipahami sebagai konstruksi penyidikan terhadap rangkaian perbuatan yang melintasi dua rezim hukum," lanjut hakim.
(mib/lir)