Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dadang Dali kepada detikcom, Jumat (7/12/2007).
"Dinas pendidikan Jabar hanya berwenang pada SD hingga SMA atau yang sederajat. Untuk perguruan tinggi bukan kewenangan kami. Sedangkan untuk legalisir ijazah SD hingga SMA dilakukan di tingkat kabupaten dan kota," ujarnya.
Sementara untuk APDN atau lembaga pendidikan kedinasan lainnya, kata Dadang, di bawah departemen atau instansi yang bersangkutan. "APDN-kan di bawah Depdagri," ujarnya.
Berdasarkan surat edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN), jelas Dadang, yang berwenang mengesahkan ijazah ada tiga kelompok, yaitu Dinas Pendidikan, Depag, dan departemen atau lembaga dan instansi lainnya.
"Untuk sekolah kedinasan yang berhak mengesahkan adalah kepala pusat pendidikan atau kepala kanwil atau lembaga sekolah tersebut," tandasnya.
Oleh karenanya, kata Dadang, meski salah seorang calon gubernur atau wakil gubernur lulusan APDN, ijazahnya tidak menjadi masalah sebab yang melakukan legalisir adalah lembaganya.
Sebelumnya Anggota KPU Jabar Memet Ahmad Hakim mengatakan pembahasan mengenai legalisir ijazah lulusan APDN tidak menemui titik temu dalam pertemuan dengan partai di Jabar, Kamis (6/12/2007).
Seperti diketahui, Danny Setiawan yang merupakan cagub dari Partai Golkar adalah lulusan APDN. Namun Danny sendiri mengaku dirinya meneruskan kuliah di IIP dan pasca sarjana Unpad.
(fjr/djo)











































