"Ya, mungkin saja itu dilakukan. Sekarang tinggal mekanismenya saja bagaimana. Perlu duduk bersama pakar politik dan pakar hukum," ujar Ketua Komisi II EE Mangindaan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/12/2007).
Menurut Mangindaan, usulan Lemhannas tersebut tidak melanggar undang-undang kalau diterapkan. Alasannya dalam UUD yang ditekankan hanyalah otonomi daerah dalam tingkat kabupaten kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di masa Orde Baru, lanjut Mangindaan, gubernur dipilih oleh DPRD dan disetujui oleh presiden.
"Jadi usulan itu tidak menghilangkan pilkada. Hanya saja tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat. Bisa saja mekanismenya dipilih DPRD, pusat tinggal menyetujui," kata politisi Partai Demokrat ini.
Mekanisme demikian, agar ada kejelasan garis koordinasi dengan pemerintah provinsi.
"Ya, semangatnya untuk memperjelas relasi pusat dan daerah. Bagaimana presiden kepada gubernur dan gubernur kepada bupati/walikota," katanya.
Anggota Komisi II lainnya, Priyo Budi Santoso menilai usulan Lemhannas sebagai terobosan bagi sistem politik di Indonesia. Sebab selama ini kewenangan presiden terkurangi dengan adanya otda.
"Ada nihilisme pada kewenangan presiden. Sebagai negara demokrasi usul itu bagus tapi gubernur harus tetap dikontrol oleh presiden ," imbuhnya.
Priyo juga tidak setuju kalau gubernur ditunjuk langsung kecuali dalam keadaan darurat, misalnya ketika terjadi kegagalan pilkada dan pemerintah daerah dalam keadaan kosong.
"Kepala-kepala daerah setempat seringkali mbalelo, karena merasa tidak punya ikatan dengan pusat, karena dipilih oleh rakyat langsung. Dengan usulan itu, jadi ada kontrol. Kewenangan tidak sebatas administrasi," cetusnya. (ziz/nrl)











































