"Pelanggaran tarif batas atasnya sampai 138 persen," kata Dirjen Perhubungan Darat Departemen Perhubungan, Iskandar Abubakar, saat jumpa pers di Gedung Dephub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/12/2007).
Menurut data, 18 bus dari 19 bus itu melanggar tarif batas atas. Sedangkan satu bus lainnya melanggar karena menelantarkan penumpang. Bus itu mendapatkan sanksi yang terberat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PO Santoso diberi sanksi untuk tidak mengoperasikan kendaraannya selama 12 minggu. Perusahaan itu juga dilarang untuk mengembangkan usaha angkutan selama 12 bulan.
Sedangkan untuk bus lainnya, sanksinya bervariasi, antara lain pelanggaran pengoperasian kendaraan selama 1 sampai 6 minggu dan pelarangan pengembangan usaha angkutan 1 sampai 6 bulan.
"Sanksinya administratif. Tidak ada yang dicabut izin trayeknya, tapi ada yang dibekukan izin trayeknya," imbuh Iskandar.
Selanjutnya, sanksi itu akan dikoordinasikan dengan Dishub kabupaten/kota di daerah serta kepolisian, agar membekukan STNK pengemudinya.
Dia mengatakan, secara umum pelanggaran angkutan darat untuk tahun ini mengalami penurunan dan tidak separah tahun lalu.
"Pelanggaran menurun 51,28 persen dibanding tahun lalu. Ini karena berbagai alasan. Infrastruktur jalan bertambah baik dan semua pejabat dan aparat mengawasi," jelasnya.
Dalam jumpa pers itu, Dirjen juga memberikan penghargaan kepada 6 PO terbaik selama lebaran. Mereka terdiri 3 PO Ekonomi yaitu PO Sinar Jaya Megah Langgeng (Jakarta), PO Sumber Alam (Purworejo) dan PO Sumber Kencono (Sidoarjo).
Sedangkan PO ekonomi yang menerima penghargaan adalah PO Nusantara (Kudus), PO Budiman (Tasikmalaya), dan PO Eka dari Mojokerto.
PO tersebut dinilai menerapkan tarif dengan wajar, memberikan pelayanan yang sesuai serta tidak melakukan penelantaran penumpang.
"Saya harap peningkatan pelayanan angkutan tidak hanya saat lebaran saja," tandas Iskandar.
(ptr/nrl)











































