Dilecehkan, WNI Ajukan Gugatan Terhadap Kepolisian Jerman

Dilecehkan, WNI Ajukan Gugatan Terhadap Kepolisian Jerman

- detikNews
Jumat, 07 Des 2007 15:28 WIB
Jakarta - Tindakan pelecehan yang dilakukan polisi Jerman terhadap WNI bernama Surya G Widjaja berbuntut panjang. Surya berniat menggugat kepolisian Jerman.

Niatan itu disampaikan Surya melalui kuasa hukumnya Wirawan Adnan dalam jumpa pers di Komplek Rukan Royal Palace, Jl Soepomo, Jakarta, Jumat (7/12/2007).

"Kita meminta pihak kepolisian Jerman meminta maaf karena telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan," ujar Adnan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adnan menambahkan, kliennya juga akan mengajukan gugatan perdata kepada pihak B'S Card Service selaku koresponden bank penerbit kartu kredit milik Surya. Sebab B'S Card Service telah melakukan kesalahan pembayaran sehinggu Surya sempat dituduh menggunakan kartu kredit palsu.

"Pihak B'S Card Service sudah mengirim surat kepada Bvlgari dan mengakui kesalahannya. Surat itu sudah kita terima hari ini," ungkap Adnan.

Peristiwa tidak menyenangkan itu dialami Surya usai membeli cincin di toko Bvlgari Jl Konigsalle, kota Duesseldorf, Jerman, pada 15 November lalu. Baru 10 menit keluar dari toko tersebut, dirinya diapit oleh sejumlah polisi Jerman.

Para polisi tersebut mengaku mendapat informasi bahwa Surya telah menggunakan kartu kredit palsu. Semua tindakan polisi itu dilakukan terhadap Surya di hadapan banyak orang. Namun setelah dikonfirmasi lebih lanjut, ternyata kartu kredit Surya tidak bermasalah. Para polisi itu kemudian berlalu begitu saja tanpa meminta maaf.

Surya kemudian mengklarifikasi hal ini kepada pihak Bvlgari. Ternyata toko perhiasan tersebut mengaku tidak pernah menelepon kepolisian Jerman. Usut punya usut, informasi itu ternyata datang dari B'S Card Service selaku penerbit kartu kredit yang dipegang Surya.

Surya sudah mengadukan peristiwa ini ke Departeman Luar Negeri RI, KBRI di Jerman, Kepala Kepolisian Jerman serta Menteri Dalam Negeri Jerman. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan. (djo/nrl)


Berita Terkait