Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 direncanakan untuk dijual melalui mekanisme lelang. Apa alasan di balik pelelangan tersebut?
Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), Wamenhan Donny Ermawan Taufanto menyampaikan bahwa setiap aset negara harus memberikan manfaat yang optimal bagi pelaksanaan tugas pemerintahan. Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas dan fungsi TNI AL karena faktor usia serta kondisi teknisnya.
"Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal latih yang dibangun pada tahun 1979 di Brodogradilište Split, Yugoslavia. Kapal tersebut pada masanya memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pembinaan personel TNI Angkatan Laut," kata Donny.
"Namun demikian, seiring dengan perkembangan usia dan kondisi teknisnya, kapal tersebut saat ini sudah tidak memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pokok TNI Angkatan Laut. Usia pakainya juga telah melampaui masa manfaat ekonomis dan teknis," jelasnya.
Persenjataan kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara, kata Donny, juga telah dibongkar. Donny mengatakan pembongkaran persenjataan dilakukan pada 2018, kemudian pada 2019 dilakukan penurunan ular-ular perang.
(isa/fca)