"Ya nanti akan kita panggil dua-duanya untuk dimintai keterangan," kata Dirjen Perhubungan Udara Dephub Budhi M Suyitno kepada detikcom, Jumat (7/12/2007).
Meski demikian, Budhi mengaku, pihaknya belum menerima surat pengaduan yang dikirimkan oleh Suharyono, penumpang pesawat 7-221 tujuan Jakarta-Balikpapan transit Surabaya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suharyono mengadukan percengkramaan itu kepada Dirjen Hubud, KNKT, Menhub dan Batavia Air. Batavia telah turun tangan dengan melarang terbang sementara kedua orang yang dilaporkan itu.
Suharyono melaporkan keduanya karena merasa risih dan khawatir selama 20 menit sebelum pesawat landing, pilot belum juga menuju kokpit untuk mengendalikan pesawat. Dia khawatir hal itu akan mengganggu penerbangan.
Budhi juga menuturkan, pilot diperbolehkan untuk meninggalkan kokpit guna beristirahat sejenak. Meski demikian, keselamatan penumpang tetap harus nomor satu.
"Kalau mau istirahat diperbolehkan. 20 Menit masih ada waktu toleransi (kembali ke kokpit). Tapi pilot dan awak kabin harus mementingkan keselamatan penumpang," ujar Budhi.
(nik/nrl)











































