×
Ad

Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 27 Agu 2026 20:00 WIB
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah (Foto: Ari Saputra/detikFoto)
Jakarta -

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hakim menyatakan penyitaan, penggeledahan, pencegahan dan status tersangka Febrie sah.

Putusan dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026). Perkara praperadilan Febrie ini teregister dengan nomor 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di mana
termohon ialah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), lalu turut termohon ialah Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam praperadilan ini, ada lima permohonan yang diajukan Febrie, yakni sah atau tidaknya upaya paksa penggeledahan, penyitaan, penetapan status tersangka, pencegahan atau pencekalan ke luar negeri, serta konsekuensi hukum tindakan lanjutan Kejagung.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan telah terdapat penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie dilakukan. Hakim menyatakan tindakan penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hakim menyatakan KUHAP tidak menentukan jangka waktu minimum sejak surat perintah penyidikan diterbitkan sampai penyidik dapat melakukan penggeledahan. Hakim berpendapat perkara Febrie tidak lahir tiba-tiba pada 6 Juli 2026, melainkan sudah ada proses penyelidikan lebih dulu.

"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," ujar hakim.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork