"Per tanggal 7 November 2007, kami telah menerima 273 berkas pengaduan tertulis," karta Ketua Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Yoseph Adi Prasetyo dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakarta, Jumat (7/12/2007).
Sebagian besar pengaduan yang masuk ke Komnas HAM, menurut Yoseph berupa permasalahan sengketa tanah atau kebun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kasus pelanggarah HAM berat yang diduga menyeret mantan Presiden Soeharto, Komnas HAM telah membentuk dan melibatkan enam anggota Komnas HAM lintas sub komisi. Mereka akan menangani kasus-kasus seperti, Kasus Pulau Buru dan G30 S/PKI, DOM Aceh, DOM Papua, kasus 27 Juli, dan kasus pembunuhan terhadap aktivis Petrus.
"Untuk kasus Lapindo, tim telah melakukan tinjauan lapangan. Tim melihat adanya kegagalan negara dalam mengambil langkah-langkah penangan," ujar Yoseph.
Sedangkan untuk kasus Alas Tlogo di Pasuruan, Jawa Timur, Komnas HAM menilai ada indikasi pelanggaran HAM dalam kasus yang melibatkan warga dan TNI tersebut.
Banyak pujian, tetapi tidak sedikit juga cibiran dari masyarakat tentang keberadaan Komnas HAM dalam ikut serta menegakkan HAM di Indonesia. Bahkan, ada yang menuding Komnas HAN tidak mempunyai pekerjaan lain selain mencari-cari kesalahan TNI.
"Banyak kritikan terhadap Komnas HAM. Terbaru, ada pejabat TNI yangmengkritik bahwa Komnas HAM tidak punya kontribusi bagi negara, kecuali hanya mencari-cari kesalahan TNI," ujar anggota Sub Komisi
Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Saharuddin Daming.
Menurut dia, Komnas HAM, memang kerjaannya mencari-cari kesalahan orang lain. "Tapi bukan TNI saja, semua kita cari kesalahannya," tandasnya. (anw/ana)











































