Kapoksi PDIP Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina meminta pemerintah membentuk tim khusus (timsus) untuk mengevaluasi data desil secara menyeluruh. Selly mengatakan hal itu menyusul munculnya sejumlah anomali desil yang berpotensi mengancam penerima bantuan, termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
"Hasil sistem bertentangan dengan fakta yang kasatmata di lapangan. Yang harus diperiksa adalah kualitas datanya, metodologinya, proses pemutakhirannya, dan mekanisme verifikasinya," kata Selly kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).
Selly mempertanyakan kualitas data, metodologi, proses pemutakhiran, hingga mekanisme verifikasi yang digunakan dalam penentuan desil masyarakat. Selly menilai tak seharusnya desil dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan seseorang layak atau tidak menerima perlindungan sosial.
"Anak-anak yang sebelumnya sudah dinyatakan layak, sudah menerima manfaat, bahkan ada yang sebelumnya tercatat sebagai penerima KIP, tiba-tiba status desilnya berubah menjadi tinggi karena pemutakhiran DTSEN," ujarnya.
Menurutnya, perubahan desil secara kaku terhadap penerima yang sudah masuk dalam suatu program justru bisa merugikan masyarakat. Dia meminta pemerintah memastikan hak penerima bantuan tidak hilang hanya karena persoalan administrasi data.
"Artinya, data kemiskinan dan kerentanan sosial memang tidak sesederhana angka desil. Karena itu, kasus seorang tukang becak yang masuk desil 9, sementara seorang lurah justru berada di desil 8, harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi kualitas pemadanan dan pembaruan data," ucap Selly.
"Jangan sampai kita memiliki sistem yang canggih, tetapi data yang masuk tidak menggambarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya," tambahnya.
Selly meminta pemerintah memperbaiki mekanisme pembaruan dan sanggah agar cepat, gratis, sederhana, transparan, serta responsif. Menurutnya, masyarakat yang terancam kehilangan bantuan tak boleh menunggu berbulan-bulan untuk mendapatkan kepastian.
"Harus ada pembaruan data secara berkala karena kondisi ekonomi rumah tangga dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Jangan sampai masyarakat penerima bantuan kehilangan hak hanya karena perubahan desil yang belum tentu menggambarkan perubahan kemampuan ekonomi keluarganya secara riil," tuturnya.
(amw/rfs)