Mendagri: Gubernur Bisa Ditunjuk DPR

Mendagri: Gubernur Bisa Ditunjuk DPR

- detikNews
Jumat, 07 Des 2007 13:54 WIB
Jakarta - Ada celah hukum yang bisa digunakan untuk realisasikan usulan peserta membanas agar gubernur tidak dipilih langsung rakyat tapi ditunjuk oleh presiden. Yaitu melalui aturan UU Pemda yang hanya menyebut bahwa gubernur dipilih secara demokratis, bukan melalui proses pilkada secara spesifik.

Demikian ungkap Mendagri Mardiyanto, Jum'at (7/12/2007) di Istana Negara, Jakarta. Ini menanggapi rekomendasi seminar PPRA 40 Lemhannas, yang sehari sebelumnya dipaparkan pada Presiden SBY.

"Ada kebenarannya, tapi kan kita bergerak dengan UU.Β  Di dalam UU Pemda memang mengatakan dipilih secara demokratis. Nah demokratis itu bisa pemilihan langsung atau mungkin (dipilih) DPR," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, pemerintah belum ada niat menindaklajuti usulan tersebut dalam waktu dekat. Lebih baik wacana itu disosialisasikan terlebih dahulu agar diperoleh tanggapan dan masukan masyarakat luas.

"Nanti saya tangkap saja dulu. Kalau memang itu memang demikian dan diperbolehkan. Kita lihat nanti evaluasinya," pungkas Mardiyanto.

(lh/nrl)


Berita Terkait