Demikian ungkap Mendagri Mardiyanto, Jum'at (7/12/2007) di Istana Negara, Jakarta. Ini menanggapi rekomendasi seminar PPRA 40 Lemhannas, yang sehari sebelumnya dipaparkan pada Presiden SBY.
"Ada kebenarannya, tapi kan kita bergerak dengan UU.Β Di dalam UU Pemda memang mengatakan dipilih secara demokratis. Nah demokratis itu bisa pemilihan langsung atau mungkin (dipilih) DPR," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti saya tangkap saja dulu. Kalau memang itu memang demikian dan diperbolehkan. Kita lihat nanti evaluasinya," pungkas Mardiyanto.
(lh/nrl)











































