DPR menegaskan target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-3 DPR masa persidangan I tahun sidang 2026-2027 setelah Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan perkembangan pembahasan RUU tersebut.
Seusai rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di ruang Abdul Muis, gedung Nusantara, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Aktivis AMPB Supriyono alias Botok menyampaikan aspirasi agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset serta meminta dokumen tertulis sebagai pegangan publik atas komitmen DPR.
"Kami meminta berita acara audiensi AMPB dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset ini digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas," ujar Botok.
Menanggapi hal tersebut, Dasco menegaskan kembali target waktu yang telah disampaikan melalui rapat paripurna. "Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco.
Untuk memberikan kepastian dan membuka ruang pengawasan publik, Dasco menyatakan DPR akan menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna serta pernyataan tertulis mengenai komitmen tersebut. Masukan yang disampaikan AMPB akan diteruskan kepada Komisi III DPR sebagai bagian dari proses pembahasan RUU.
(rfs/gbr)