"Usulan itu tidak berdasar kalau diterapkan, karena UUD-nya masih dengan jelas menyatakan kepala daerah itu harus dipilih langsung. Apa gubernur bukan kepala daerah" cetus Wakil Ketua DPD Laode Ida dalam jumpa pers di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (7/12/2007).
Menurutnya, jika wacana itu dilakukan, setidaknya harus ada amandemen UUD 1945 terlebih dahulu. Selain itu, penunjukan langsung dinilai sudah bukan saatnya lagi, mengingat proses demokrasi sudah berjalan begitu jauh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara penasihat FPPP Endin AJ Soefihara menilai usulan itu masih sebatas wacana karena tidak mungkin dilakukan sebelum mengubah konstitusi.
Namun dia memahami usulan itu, karena biaya pilkada langsung saat ini begitu besar dan rawan money politics.
"Ya mungkin itu keluar dari pertimbangan efektivitas pilkada, dan alasan gubernur, itu wakil pemerintah pusat di daerah. Tetapi selama konstitusinya pemilihan langsung, ya tidak bisa main tunjuk," cetusnya. (umi/sss)











































