UU Parpol Disahkan, RUU Pemilu Dikebut dengan Lobi

UU Parpol Disahkan, RUU Pemilu Dikebut dengan Lobi

- detikNews
Jumat, 07 Des 2007 13:29 WIB
Jakarta - Undang-undang Partai Politik sudah disahkan oleh DPR. Supaya tidak ketinggalan jauh, Pansus RUU Pemilu mengebut pembahasannya dalam lobi-lobi.

Hasil lobi yang sudah mengerucut adalah mengenai persyaratan calon anggota DPR yang harus bebas dari status narapidana. RUU Pemilu ini diharapkan pada awal Januari 2008 sudah dapat disahkan menjadi undang-undang.

"Hasil lobi mengenai status narapidana menjadi caleg mengerucut pada 2 pandangan, yakni tidak pernah dihukum dengan ancaman 5 tahun atau lebih, dan bisa menjadi caleg setelah menjalani hukuman dengan tenggang waktu tertentu yang diatur oleh PP," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/12/2007).

Menurut Ferry, poin penting yang tinggal menunggu persetujuan adalah jumlah anggota DPRD tingkat II. Karena muncul usulan jumlah pemilih yang di atas 1,5 juta menjadi 50 kursi. Sementara jumlah pemilih di bawah 1,5 juta tetap 45 kursi.

"Ini untuk memberi keadilan dan keseimbangan khusus untuk daerah yang berpenduduk padat," imbuhnya.

Hasil lobi yang belum selesai yakni terkait dengan penetapan perolehan suara dan calon terpilih. Selain itu forum lobi belum menyepakati penetapan kursi, apakah melalui suara terbanyak atau berdasarkan persentase tertentu.

"Kalau poin-poin itu sudah selesai, insya Allah pengesahan akan segera dapat dilakukan," pungkasnya. (mly/nrl)


Berita Terkait