"Sudah diperpanjang untuk setahun, kali ini kita yang minta," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung M Salim di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (7/12/2007).
Salim menjelaskan, jadwal pemanggilan terhadap Tommy baru akan ditentukan setelah tim jaksa penyidik selesai mengumpulkan bukti-bukti di daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Salim, ada 8 jaksa penyidik kasus BPPC yang berangkat Rabu 6 Desember ke Sumatera Utara, Lampung, Maluku, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.
Kedelapan jaksa itu diharapkan sudah selesai menjalankan tugasnya pada Senin 10 Desember. "Tapi kan situasi di lapangan kita belum tahu. Kalau memang perlu, bisa diperpanjang," katanya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana KLBI senilai Rp 175 miliar di BPPC pada tahun 1992. Saat itu dana BPPC yang harusnya disalurkan kepada petani cengkeh tidak kunjung bisa dinikmati. BPPC dibentuk berdasarkan Keppres 20/1992. (umi/sss)











































