Nano Si Penyusup Lion Air Bisa Kena Pasal Pencurian

Nano Si Penyusup Lion Air Bisa Kena Pasal Pencurian

- detikNews
Jumat, 07 Des 2007 13:14 WIB
Jakarta - Mengelabui petugas Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan jaket Angkasa Pura II merupakan tindakan kriminal. Surya Erli Suparjan alias Nano bisa dikenakan pasal pencurian atas jaket dan uang Rp 300.000 yang ada di saku jaket tersebut.

"Sejauh ini dia masih kena sangkaan pencurian jaket dan uang Rp 300.000," ujar Kapolres Bandara AKBP Guntur Setyanto kepada detikcom, Jumat (7/12/2007), pukul 13.00 WIB.

Guntur mengatakan, pemeriksaan terhadap Nano memang sudah dilaksanakan, termasuk tahap awal psikotes. Namun hasil pemeriksaan psikotes Nano belum dapat dirincikan. Masih menunggu 5 hari lagi. Sehingga belum bisa mendapat keterangan yang akurat dari Nano.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus melihat kondisinya dulu. Paling cepat 5 hari hasil komunikasi dengan psikolog kita. Itu pun harus dilakukan setiap hari secara kontinu," katanya.

Menurut Guntur, pada 6 Desember kemarin, Nano sudah menjalani tes singkat. Psikolog pun menyarankan agar Nano melakukan pendalaman pemeriksaan di RS Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Kita lengkapi dulu administrasinya, baru dibawa ke RS Kramat Jati dan intensifkan penelitian di rumah sakit. Mampu nggak dia (Nano) bertanggung jawab atas perilakunya," imbuhnya.

Guntur menambahkan, saat ini pihak kepolisian belum mengetahui tujuan dan maksud Nano melakukan tindakan penyusupan tersebut. Pihak keluarga Nano pun akan segera diberitahukan mengenai tindakan Nano ini. (ziz/sss)


Berita Terkait