KPK Duga Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Terima Aset Mewah dari Pengusaha

KPK Duga Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Terima Aset Mewah dari Pengusaha

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 27 Agu 2026 08:41 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

KPK menduga seorang pengusaha memberikan aset mewah ke Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, dalam pengembangan perkara korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari. Bagaimana duduk perkaranya?

Awalnya KPK menjerat Bupati M Fikri sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya terkait dugaan suap dalam ijon proyek. Belakangan KPK mengembangkan perkara ini ke lingkungan Pemkot Bengkulu.

Dalam prosesnya KPK melakukan penggeledahan hingga pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk menggeledah rumah Vinna pada pertengahan Agustus 2026. Awalnya Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan bahwa Vinna dipanggil hari ini, Rabu (26/8), untuk diperiksa tapi ternyata Budi meralatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maaf ada kekeliruan. Saudara VNL (Vinna Ledy Anggraheni) belum dilakukan pemanggilan pemeriksaan hari ini," kata Budi.

Yang benar, kata Budi, pemeriksaan dilakukan terhadap 2 orang yaitu seorang pengusaha bernama Eno Bowo Susilo dan Hendra Okta selaku ASN di Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dalam pemeriksaan terhadap Eno, KPK menelusuri tentang pemberian aset mewah.

"Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS (Eno Bowo Susilo) kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu," kata Budi.

"Diduga pemberian oleh EBS tersebut untuk VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Penyidik akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini," imbuh Budi.

Diketahui bahwa dalam pengembangan perkara ini KPK baru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang belum mencantumkan siapa sosok tersangkanya. Yang jelas, KPK sudah melakukan penggeledahan serta penyitaan sejumlah barang bukti dalam pengembangan kasus ini.

Simak juga Video 'Advokat Usul Aturan Pemulihan Salah Sita di RUU Perampasan Aset':

(wnv/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini