Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Fraksi-fraksi menyetujui harmonisasi RUU tersebut.
Persetujuan diambil dalam rapat pleno Baleg DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Mulanya, Ketua Panja, Sturman Panjaitan, menyampaikan laporannya terkait harmonisasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
"Berdasarkan aspek teknis, perumusan, dan substansi rancangan undang-undang, Panja berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan telah selesai dibahas di tingkat Panja dan dengan demikian Panja menyerahkan keputusan kepada pleno Badan Legislasi," ucap Sturman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sturman menyebutkan harmonisasi ini telah dibahas intensif. Salah satu poinnya ialah menyempurnakan teknis penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
"Menyempurnakan teknis penyusunan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ucapnya.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan kemudian meminta tiap fraksi menyampaikan pandangannya. Seusai pandangan para fraksi, Bob lalu meminta persetujuan peserta rapat.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Bob.
"Setuju," jawab peserta rapat.










































