Namun pakar hukum penerbangan Kamis Martono justru menganggap kerja Lion Air yang mengetahui keberadaan Nano di pesawat sudah baik.
"Lho kok itu (teguran) salah langkah. Dia (Lion Air) kerja dengan baik. Orang kita memang selalu mencari kambing hitam," ujarnya kepada detikcom, Jumat (7/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan berarti nggak perlu sanksi. Perlu tapi bukan utamanya. Kita harus perbaiki kelemahannya di mana, apa solusinya, dan action. Kalau saya begitu," katanya.
Nano menyusup Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 5 Desember 2007. Dia masuk ke bandara tanpa tiket lewat pintu depan, seperti penumpang pada lazimnya. Dia bisa lolos dari pintu pemeriksaan x-ray, check in hingga ruang tunggu boarding. Saat itu dia mengenakan jaket hitam petugas keamanan PT Angkasa Pura II.
Nano lalu masuk ke pesawat Lion Air rute Jakarta-Banjarmasin. Di sinilah dia celingak-celinguk.
Pramugari dengan ramah menanyakan nomor tempat duduknya sebagaimana yang tertulis di tiket. Dan Nano gagal menunjukkannya. Dia lalu digiring ke pos keamanan. Polisi menduga Nano kurang waras.
PT Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara Soekarno-Hatta akan menegur Lion Air karena ada penumpang lolos proses boarding. Selain itu 10 petugas bandara dari pintu pertama, terancam sanksi ringan. (ziz/nrl)










































