Aksi ini sebagai bentuk penolakan penyerobotan tanah pemakaman umum (TPU) Lejatu oleh Hotel Sarah, seluas 900 meter persegi. Menurut warga tanah itu merupakan warisan dari nenek moyang.
Warga yang melakukan aksi ini berasal dari Kampung Sela Jambu, Kampung Lembursitu, Kampung Talasari, Kampung Karawang, dan Kampung Yangkokot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka kemudian mendatangi TPU Lejatu, berkumpul di makam kelurga masing-masing sambil membaca surat Yasin. Kondisi TPU tak berbeda saat Lebaran, yang diramaikan peziarah. Ada beberapa warga yang tak kuasa menahan tangisnya.
Hotel Sarah mengklaim pemakaman itu sebagai lahannya. Hotel Sarah juga menawarkan tanah seluas 2.000 meter persegi untuk memindahkan seluruh makam yang ada di TPU itu.
Bahkan Hotel Sarah berjanji menyiapkan seluruh fasilitas pemindahan makam tersebut. Namun warga menolaknya.
Pada Juli 2007, Hotel Sarah sempat melaporkan pengurus TPU Lejatu ke Polsek Sukabumi. Namun laporan itu mendapat reaksi keras dari warga.
Akhirnya dilakukan pertemuan yang difasilitasi oleh Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi. Namun tetap saja tidak ada titik temu.
(mly/nrl)











































