Susah-susah Gampang Rawat Anak Korban Kekerasan

Susah-susah Gampang Rawat Anak Korban Kekerasan

- detikNews
Jumat, 07 Des 2007 01:52 WIB
Jakarta - Merawat anak korban kekerasan ternyata susah-susah gampang. Kekerasan yang diterima anak ibarat air yang diisikan dalam sebuah teko, siap untuk dimuntahkan kembali.

Pengalaman itu dikisahkan petugas Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polrestro Tangerang Aiptu Winarni dalam seminar Penanganan Multidisiplin Korban Kekerasan Pada Anak, di Gedung Depkes, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/12/2003).

Winarni menjadi orang tua angkat anak korban kekerasan, Anggi Febrianti (7), saat menangani kasus itu pada tahun 2005 lalu. Pada 29 Agustus 2005 pukul 22.00 WIB, kisah Winarni, dirinya ditelepon pimpinan untuk mengambil anak korban penganiayaan orang tua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya bertemu Anggi saat usianya 5 tahun. Keadaannya sangat parah. Dia menangis," katanya sembari terisak.

Bagian kepala Anggi, imbuhnya, penuh luka. Jari tangan kanan dan kiri Anggi dalam keadaan terbakar, serta telapak kanannya bengkak membiru. Kulit bibir Anggi memanjang, lidahnya juga bengkak.

"Giginya dicabut dengan tang. Kemaluan terbakar disundut rokok. Punggung bengkak dijepit as mobil. Seluruh tubuh biru dipukul bambu. Tidak bisa makan dan merintih kesakitan," kata dia.

Anggi, lanjutnya, juga menderita busung lapar. "Ketika dibelikan sate, makannya minta pakai lontong dan nasi. Porsinya melebihi orang dewasa," ujar dia.

Winarni yang mengangkat Anggi pun segera memulihkannya dengan dibawa ke dokter dan psikolog. Winarni juga memasukkan Anggi ke sekolah.

"Pertama masuk sekolah, sikapnya galak. Temannya suka dipukul dan dikata-katai kasar. Ketika ditanya kenapa, dia bilang itu yang dilakukan ibunya dulu," kata dia.

Rupanya, perlakukan kasar ibunya terekam dalam otak Anggi. Winarni pun dengan sabar memberitahu Anggi untuk memberitahukan mana yang buruk dan yang baik. Yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

"Sekolah juga saya ceritai. Saya bilang, biarin aja dulu ikuti maunya," kata dia.

Winarni juga membiasakan anak kandungnya untuk menerima Anggi seperi saudara kandung sendiri. "Saya coba, makan satu mangkuk sama-sama. Jijik nggak. Ternyata nggak. Ya, sekarang sudah tidak ada masalah," ujarnya.

Sekarang, sikap galak Anggi sudah mulai berkurang. Prestasinya juga bagus. "Tapi tetap saya ajari, kamu boleh melawan kalau kamu tidak salah. Kalau salah ya diam saja," ujar dia.

Namun, satu hal yang tidak mau Anggi lakukan sampai sekarang. "Tiap kali saya ajak dia menemui ibu kandungnya, dia marah atau diam. Tak pernah mau. Yah, keputusan tetap di tangan Anggi," kata dia.

Sementara itu, psikiater anak dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dr Tjhin Wiguna, SpKJ bahwa yang terpenting dari pemulihan korban kekerasan terhadap anak (KTA) adalah pemulihan psikologisnya.

"Karena luka itu akan berdampak pada belasan atau puluhan tahun lagi," kata Tjhin.

Dampak jangka panjang yang ditimbulkan bisa berupa perasaan rendah diri ganguan mental seperti depresi, panik, stres paska trauma, kegagalan dalam sekolah, pekerjaaan dan lingkungan sosial.

"Kualitas hidupnya bisa menurun," kata dia.

Penanganannya harus bversifat multidisplin, seperti psikolog, dokter anak, pekerja sosial. Farmakoterapi dengan memberikan obat antiodepresan, plus terapi bermain, kognitif perilaku, atau bersifat suportif sangat membantu.

Gejala KTA pada anak bisa dilihat seperti, perubahan tingkah laku, daya konsentrasi menurun, prestasi belajar menunurn, angka absensi sekolah tinggi, tanda luka pada tubuh yang tak biasa, terlalu penurut atau pasif, ketakutan berlebih, dan sebagainya.

Mayoritas Kekerasan Seksual

Sementara Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Departemen Kedokteran Forensik dan Hukum Medis Prof dr Budi Sampurna SpF, SH, menuturkan bahwa Pusat Krisis Terpadu RS Cipto Mangunkusumo (PKT RSCM) menerima 600 kasus kekerasan tiap tahun.

"Sejak tahun 2000 itu. 600 kasus kekerasan, 60 persennya adalah KTA," ujar mantan Ketua PKT ini.

Dari 60 persen itu, sebagian besar KTA karena kekerasan seksual. Sedangkan hanya 30 sampai 40 persen dari jumlah KTA yang diproses ke pengadilan. Yang diambil visum et repertumnya, ya sejumlah itu," pungkasnya.
(nwk/bal)


Berita Terkait