Hal tersebut disampaikan Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Departemen Kedokteran Forensik dan Hukum Medis Prof dr Budi Sampurna, SpF, SH, dalam seminar Penanganan Multidisiplin Korban Kekerasan Pada Anak, di Gedung Depkes, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/12/2003).
"UU nya tanggung. Tidak ada kata-kata wajib lapor. Tidak ada lapor juga tidak ada sanksi," ujar Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap orang yang mengetahuidan sengaja membaiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dalam pasal 60..Atau anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan, dipidana penjara paling lama 5 tahun adan atau denda paling banyak Rp 100 juta," bebernya.
Sedangkan dalam UU KDRT terdapat pada pasal 15 yang mengatakan tiap orang yang mendengar melihat atau mengetahui terjadinya KDRT wajib melakukan upaya, seperti mencegah, memberikan perlindunga kepada korban dan pertolongan darurat, dan membantu proses pengajuan penetapan permohonan.
"Di negara lain jelas bunyinya. Pelapor tidak harus bersaksi dan memberikan kebenaran. Tidak ada hubungannya. Itu tugas penyidik. pelpor itu punya itikad baik yang dilindungi hukum," kata dia.
Kelemahan lain, imbuhnya, tak ada rincian siapa saja yang wajib melapor, dan kemana melaporkan. "Banyak kelemahan, terutama kewajiban para profesional untuk melapor tidak ditonjolkan," ujar dia.
Profesional yang wajib lapor, lanjutnya, haruslah profesional yang dekat dengan dunia anak, seperti tenaga kesehatan, pendidik, agamawan, bahkan tukang foto.
"Kalau dia mencetak foto kasus kejahatan ya harus lapor," kata dia.
Sederet kewajiban pelpor yang dijabarkan ada 2 UU itu, membuat pelapor yang seharusnya wajib lapor enggan melapor. "Bingung kan lapornya ke mana. Lapor ke polisi nanti takut ditanya. Semua orang jadi takut lapor," kata dia.
Kondisi seperti ini, sangat berbahaya, baik bagi masyarakat maupun kondisi psikis anak korban kekerasan. "Nanti ada dark number, seperti gunung es. Anaknya sendiri kasihan, dia akan tetap terkungkung dalam lingkungan penyiksanya," ujar dia.
Untuk itu dia mengusulkan perbaikan UU dengan mencantumkan lebih rinci lagi mengenai mekanisme wajib lapor. Penanganan multidisiplin pun diperlukan, tidak hanya dokter.
"Kalau diterima di pusat krisis nanti yang lebih berperan pemulihan psikososialnya. Karena itu lama disembuhkan. Kalau dokter tidak seberapa, karena luka fisiknya biasanya tidak berat, kecuali untuk beberapa kasus," kata dia.
Pemulihan psikososial itu, bisa dilakukan bekerja sama dengan pekerja sosial, agamawan, aparat hukum,serta psikolog maupun psikiater. "Semua itu tergabung dalam suatu pusat krisis kekerasan anak, gratis. Ada hotline yang bisa dihubungi," harap dia.
(nwk/bal)










































