Hakim Adelin Lis Siap Terima Sanksi

Hakim Adelin Lis Siap Terima Sanksi

- detikNews
Jumat, 07 Des 2007 00:24 WIB
Medan - Hakim yang menyidangkan kasus Adelin Lis menyatakan siap menerima jika Mahkamah Agung (MA) akan memberikan sanksi terkait rekomendasi dari Komisi Yudisial. Mereka percaya, MA mestinya sudah mempunyai pertimbangan kuat.

Arwan Byrin, Ketua majelis hakim dalam kasus Adelin Lis, yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, menyatakan, apapun keputusan MA nantinya merupakan yang terbaik untuk hakim.

"Itu kita serahkan semua kepada Mahkamah Agung. Namanya atasan kita, ya kita terima," ungkap Arwan Byrin kepada wartawan di Medan, Kamis (6/12/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arwan yang merupakan salah satu dari lima hakim yang menyidangkan Adelin Lis, enggan mengomentari lebih lanjut mengenai rekomendasi yang dikeluarkan KY yang menyarankan MA memberhentikan sementara para hakim. Untuk Arwan Byrin KY merekomendasikan agar MA memberhentikannya sementara selama satu tahun, sedangkan empat anggota hakim lainnya Robinson Tarigan, Dolman Sinaga, Jarasmen Purba dan Ahmad Semma SH, masing-masing diberhentikan sementara selama enam bulan.

"Temuan KY itu sudah teknis. Itu kewenangan kasasi. Ini masalah sudah memasuki teknis," katanya.

Sepeti diketahui, dari pemeriksaan yang dilakukan KY terhadap lima hakim Adelin Lis, ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan majelis hakim dalam menyidangkan Adelin Lis, Direktur Keuangan dan Umum PT Keang Nam Development Indonesia dalam kasus perusakan lingkungan dan korupsi.

Di antaranya, tidak dihadirkan dan didengarkannya keterangan 25 saksi dari 66 saksi dalam persidangan dan menerima pencabutan keterangan BAP dari 8 saksi tanpa prosedur hukum acara. Kemudian majelis hakim menolak sidang lapangan untuk meninjau kerusakan hutan, serta tidak sesuainya salinan putusan pada halaman 1 putusan yang menyebutkan telah dilakukan pembantaran penahanan sejak tanggal 8 Januari 2007.

Kesimpulan KY itu berbeda dengan kesimpulan yang diambil Mahkamah Agung terhadap majelis hakim Adelin Lis. Dalam kesimpulannya MA berdasarkan berkas pemeriksaan tiga hakim tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Putusan MA menyatakan majelis hakim bersih dan tidak melanggar kode etik hakim.
(rul/bal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads