Arwan Byrin, Ketua majelis hakim dalam kasus Adelin Lis, yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, menyatakan, apapun keputusan MA nantinya merupakan yang terbaik untuk hakim.
"Itu kita serahkan semua kepada Mahkamah Agung. Namanya atasan kita, ya kita terima," ungkap Arwan Byrin kepada wartawan di Medan, Kamis (6/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Temuan KY itu sudah teknis. Itu kewenangan kasasi. Ini masalah sudah memasuki teknis," katanya.
Sepeti diketahui, dari pemeriksaan yang dilakukan KY terhadap lima hakim Adelin Lis, ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan majelis hakim dalam menyidangkan Adelin Lis, Direktur Keuangan dan Umum PT Keang Nam Development Indonesia dalam kasus perusakan lingkungan dan korupsi.
Di antaranya, tidak dihadirkan dan didengarkannya keterangan 25 saksi dari 66 saksi dalam persidangan dan menerima pencabutan keterangan BAP dari 8 saksi tanpa prosedur hukum acara. Kemudian majelis hakim menolak sidang lapangan untuk meninjau kerusakan hutan, serta tidak sesuainya salinan putusan pada halaman 1 putusan yang menyebutkan telah dilakukan pembantaran penahanan sejak tanggal 8 Januari 2007.
Kesimpulan KY itu berbeda dengan kesimpulan yang diambil Mahkamah Agung terhadap majelis hakim Adelin Lis. Dalam kesimpulannya MA berdasarkan berkas pemeriksaan tiga hakim tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Putusan MA menyatakan majelis hakim bersih dan tidak melanggar kode etik hakim.
(rul/bal)











































