"Gubernur kan wakil pusat di daerah sebagai kelanjutan presiden selaku Kepala Pemerintahan. Sebetulnya pemilihannya langsung oleh rakyat tidak relevan," ujarnya di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (6/12/2007).
Guru besar ilmu hukum Universitas Diponegoro ini, menjelaskan bahwa sejatinya gubernur merupakan wakil dari pemerintah pusat yang ditempatkan di daerah. Berbeda dengan bupati dan walikota yang merupakan ujung tombak pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyadari bahwa hasil seminar Program Pelatihan Reguler Angkatan (PPRA) 40 Lemhannas tersebut akan mendapat reaksi keras dari berbagai pihak. Tetapi sebagai proses pendewasaan demokrasi, wacana ini harus tetap disosialisasikan pada masyarakat luas.
Selain itu, lanjut dia bangsa Indonesia juga harus berani melakukan evaluasi terhadap reformasi yang berjalan sudah hampir 10 tahun. Kemudian berani menata ulang dan memperbaiki pelaksaan pilkada yang dinilai tidak relevan lagi, kontra produktif atau melenceng dari tujuan utama reformasi.
"Nantinya harus ada evaluasi dan keberanian menata kembali proses demokrasi ini, pilkada itu mahal sekali. Simplifikasi pemilu baik pembiayaan dan sistem, itu usul yang rasional," sambung salah satu ketua DPP Golkar ini.
(lh/bal)











































