RUU Parpol Disahkan Jadi UU dengan Minderheidsnota

RUU Parpol Disahkan Jadi UU dengan Minderheidsnota

- detikNews
Kamis, 06 Des 2007 18:30 WIB
Jakarta - Setelah mengalami perdebatan cukup alot baik di Pansus dan Panja, DPR akhirnya menetapkan RUU Parpol menjadi UU. Namun demikian pengesahan UU Parpol diwarnai sikap minderheidsnota.

Minderheidsnota merupakan nota ketidaksetujuan yang disampaikan lima fraksi, yaitu FPPP, FPKS, FPAN, FPBR dan FBPD.

Minderheidsnota. ini disampaikan karena salah satu bab IV pada pasal 9 ayat 3 RUU Parpol tentang asas dan ciri parpol merupakan penjabaran dari UUD 45.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski terjadi  minderheidsnota, paripurna tetap mengesahkan RUU itu menjadi UU karena jumlah anggota fraksi yang mendukung pengesahan lebih banyak. Fraksi yang mendukung adalah FPG, FPDIP, FPD, FKB, dan FPDS.

Menurut Wakil Ketua FPPP Lukman Hakiem, sikap  minderheidsnota diambil fraksinya karena ada nalar yang tidak sesuai pada bab IV pasal 9 ayat 3 RUU Parpol.

"Kami tidak ikut bertanggung jawab atas keputusan ini. Kami akan menjelaskan pada konstituen," kata Lukman Hakiem di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2007).

Sementara Mendagri Mardiyanto yang mewakili pemerintah menegaskan, meski terdapat  minderheidsnota, RUU Parpol sudah sah menjadi UU. Karena itu atas nama pemerintah dia menyampaikan terima kasih atas kerja keras pansus dalam menyelesaikan UU ini.

"Yang jelas tadi RUU Parpol sudah diputuskan menjadi UU. Jadi sudah sah," ujar Mardiyanto usai sidang.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar ini sempat diwarnai interupsi dan lobi-lobi, khususnya terkait bab IV pasal 9 ayat 3 tentang asas dan ciri partai politik.

Dalam Bab IV tentang Asas dan Ciri Parpol pada pasal 9 ayat 1, asas parpol tidak boleh bertentangan dengan UUD 45.

Ayat 2 Asas dan Ciri Parpol dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita parpol yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.

Ayat 3 Asas dan Ciri Parpol sebagaimana termasuk dalam ketentuan ayat 1 dan 2 merupakan penjabaran dari Pancasila dan UUD 45.

Ayat 3 inilah yang menjadi sumber perdebatan antarfraksi di DPR, khususnya fraksi yang partainya berasaskan Islam dan partai-partai yang berasaskan Pancasila.

Partai berasas Islam menilai kata penjabaran dianggap tidak sesuai, karena itu mereka mengusulkan selaras atau sejalan. Namun usulan itu ditolak sehingga redaksi ayatnya tetap menggunakan penjabaran. Dan kemudian menimbulkan sikap minderheitnota fraksi. (yid/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads