MA Harus Pecat 5 Hakimnya

MA Harus Pecat 5 Hakimnya

- detikNews
Kamis, 06 Des 2007 18:02 WIB
Jakarta - Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) memberi rekomendasi kepada Ketua MA Bagir Manan agar memecat 5 hakimnya. Namun kelimanya bukan hakim kasus Adelin Lis seperti direkomendasikan KY untuk diberhentikan sementara.

"Direkomendasikan ke Ketua MA, 5 hakim diberhentikan dengan hormat. Bukan atas permintaan sendiri. Jadi masih dapat pensiun," kata Ketua Muda Pengawasan MA Djoko Sarwoko di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (6/12/2007).

Kelima hakim tersebut terdiri dari 4 hakim di tingkat pengadilan negeri dengan inisial MG, LT, LH, DS, dan 1 hakim PTUN berinisial AY. Namun Djoko enggan merinci dari Pengadilan Negeri mana saaja 5 hakim itu berasal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka akan diajukan ke majelis kehormatan hakim untuk pembelaan terakhir," ujarnya.

Selain itu, ada dua hakim yang akan ditunda kenaikan pengangkatannya 1 tahun, yakni MH dan SR.

Ketua MA Bagir Manan juga mengeluarkan izin pemeriksaan kepada Polda Sumatera Utara (Poldasu) terhadap seorang Wakil Ketua Pengadilan Tinggi di Medan berinisial PS.

"Dia menjadi tersangka oleh Polda Sumut untuk kasus suap. Jadi untuk sementara baru melepaskan jabatannya," imbuhnya.

Menurut Djoko, hingga November 2007, ada 55 orang yang dijatuhi sanksi oleh MA. Mereka adalah 18 hakim , 13 staf MA dan 24 pegawai non hakim seperti panitera pengadilan. (ziz/sss)


Berita Terkait