"Perkara Neloe diperiksa di LP Cipinang," kata Direktur Penyidikan M Salim di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2007).
Menurut Salim, dalam kasus ini 4 penyidik memeriksa Neloe di LP Cipinang. "Neloe untuk pengambilalihan aset PT Kiani. Jadi tim penyidik ke LP ada 4 orang," ujarnya.
Penyidik Kejagung telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini pada 19 April 2007. Selain Neloe 2 tersangka lainnya adalah Wakil Dirut PT Bank Mandiri I Wayan Pugeg dan Direktur Corporate Banking M Sholeh Tasripan.
Neloe cs diperiksa di Gedung Bundar pada 4 Mei 2007. Namun setelah itu ketiga tersangka tak pernah diperiksa. Saat ini Neloe ditahan di LP Cipinang dalam kasus PT Cipta Graha Nusantara. (mly/nrl)











































