"Hasil pemeriksaan terhadap PN Medan, tidak ada indikasi suap. Jadi putusan bebas (terhadap Adelin Lis) itu tanpa intervensi. Kesimpulannya seperti itu," ujar Ketua Muda Pengawasan MA Djoko Sarwoko di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (6/12/2007).
Menurut Djoko, MA masih belum membuka kepada publik aspek hukum pemeriksaan di Pengadilan Negeri Medan. Karena kasus Adelin Lis akan digulirkan ke tingkat kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko mengingatkan, UU MA yang menyebutkan pemeriksaan terhadap hakim tidak boleh mempengaruhi proses pengambilan keputusan terhadap suatu perkara.
"Saya khawatir kalau dibuka malah akan menggiring opini publik," imbuhnya.
KY merekomendasikan pemberhentian sementara 5 hakim kasus terdakwa pembalakan hutan yang divonis bebas Adelin Lis. Sebab ditemukan fakta-fakta pelanggaran kode etik yang dilakukan kelima hakim.
Arwan Byrin sebagai ketua majelis hakim direkomendasikan berhenti sementara selama 1 tahun. Sedangkan empat anggota majelis hakim, yakni Robinson Tarigan, Dolman Sinaga, Ahmad Semma, dan Jarasman Purba, direkomendasikan berhenti sementara selama 6 bulan. (ziz/sss)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini