"Saya akan bawa dia pulang ke kampung halamannya di Boyolali, Jawa Tengah. Mungkin saya akan sekolahkan dia ke S2 untuk mengisi kekosongan waktu," ungkap Iman di RSHS, Jl Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/12/2007).
Iman tiba di RSHS sekitar pukul 15.45 WIB. Dia tidak datang sendiri, tetapi didampingi kuasa hukum Anik, Adardam Achyar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan Anik divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung karena mengalami gangguan jiwa. Namun alumnus Planologi Institut Teknologi Bandung harus menjalani perawatan kejiwaan di rumah sakit.
Majelis hakim berpendapat, gangguan jiwa yang diderita Anik menyebabkan dirinya merasa kosong, tidak berguna, dan membenci diri sendiri. Kebencian itu kemudian ditumpahkan pada tiga orang anaknya, karena Anik merasa takut gagal dalam membesarkan anaknya.
(djo/nrl)











































