Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menjelaskan proses pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR. Sari mengatakan RUU Perampasan Aset jangan sampai menjadi alat pukul bagi pihak yang tengah berkuasa.
Hal itu disampaikan Sari saat menerima aspirasi dari Forum Komunikasi Rakyat Pati, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026). Sari mengatakan RUU Perampasan Aset termasuk pembahasan yang perlu dilakukan dengan hati-hati.
"Untuk percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset saat ini di Komisi III memang mereka sedang mendengarkan dari banyak RDPU untuk meaningful participation," kata Sari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut Komisi III DPR tengah menerima semua aspirasi yang masuk. Ia berharap RUU Perampasan Aset menghadirkan keadilan.
"Karena RUU ini juga ada sedikit tricky situation, jangan sampai ketika undang-undang ini jadi itu juga menjadi alat pukul bagi rezim yang berkuasa. Jadi kan kita harus membuat undang-undang itu yang setara antara masyarakat dengan penguasa," tambahnya.
Legislator Golkar ini mengatakan pembahasan dari RUU Perampasan Aset butuh kehati-hatian. Dari juga menjawab sorotan dari Forum Komunikasi Rakyat Pati terkait kasus kekerasan seksual.
"Jadi mungkin bukan diperlambat tidak, tetapi lebih kepada kehati-hatian. Sehingga ketika undang-undang ini jadi, jangan sampai nanti masyarakat juga yang menyesalinya kan gitu," ujar Sari.
"Dan yang terakhir tadi dari Bu Indar, untuk kasus kekerasan seksual, saya juga sama, Bu. Mungkin Ibu bisa melihat rekam jejak digital saya bahwa saya juga concern dengan kekerasan seksual. Tadi Ibu juga meminta dana untuk pemulihan dan perlindungan ya, Bu. itu nanti bisa ada di LPSK," tambahnya.
Sari mengatakan DPR dan LPSK telah membahas soal dana abadi perlindungan terhadap korban. Ia mengatakan ketentuan itu juga diatur dalam UU.
"Dan kemarin LPSK juga sudah mengumpulkan dana abadi, semacam dana abadi, untuk perlindungan, untuk biaya perlindungan itu sebesar baru terkumpul sebesar 200 milyar. Dan kita akan terus mengumpulkan lagi dan mengumpulkan lagi yang yang penggunaannya tentu diatur oleh undang-undang," imbuhnya.
Lihat juga Video: Perwakilan Warga Pati Bertemu DPR, Tanya RUU Perampasan Aset










































