DPRD Minta Polda Riau Tangkap Cukong Kayu Aan Mitra

DPRD Minta Polda Riau Tangkap Cukong Kayu Aan Mitra

- detikNews
Kamis, 06 Des 2007 16:39 WIB
Pekanbaru - DPRD Riau mendesak Polda Riau untuk segara mengusut perambahan hutan lindung gambut di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Mafia kayu yang disebut-sebut bernama  Aan Mitra harus segara ditangkap.
 
“Dalam penanganan illegal logging hendaknya Polda Riau jangan bersikap ada anak kandung ada anak tiri. Pihak kepolisian harus segera mengusut perambahan hutan bergambut di Rohul dan tangkap cukong kayunya,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD Riau, Nurdin dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (6/12/2007) di Pekanbaru.
 
Penegasan ini disampaikan setelah adanya pengakuan dari Tim Pemberantasan Ilegal Logging Pemprov Riau yang menemukan tumpukan ribuan batang kayu illegal di Desa Sontang, Kecamatan Kunto Darusslam, Rohul. “Hasil temuan tim Pemberantasan iIlegal Logging Pemprov Riau itu harus segara diselidiki  Polda Riau” tegas Nurdin.
 
Menurut Nurdin, dengan ditemukannya tumpukan kayu di atas lahan hutan lindung bergambut di Rohul itu, dengan sendirinya Polda Riau sudah kecolongan. Mestinya pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan di lapangan dan melakukan berkoordinasi bersama tim pemberantasan illegal logging.
 
“Kinerja Polda Riau sekarang ini lagi naik daun karena keberhasilannya dalam menangani berbagai kasus illegal logging. Bila kasus perambahan hutan gambut di Rohul tidak mereka tindak lanjuti, maka dengan sendiri nama baik selama ini akan kembali tercoreng,” kata Nurdin.
 
Nurdin memperingatkan kepada jajaran Polda Riau agar dalam penanganan illegal logging jangan menggunakan system tebang pilih. Pihak kepolisian harus tetap komitemen dalam menyelamatkan hutan alam yang masih tersisa.  “Jangan ada oknum yang mencari kesempatan dalam kesempitan dalam kasus perambahan hutan di Riau ini,” tegas Nurdin.
 
Sesuai dengan temuan Tim Pemberantasan iIlegal Logging Provinsi Riau, telah ditemukan ribuan batang kayu berkwalitas di Desa Sontang,Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rohul. Perambahan hutan bergambut ini berdalih pembukaan kebun kelapa sawit PT Gerbang Sawit Indah milik pengusaha asal Kisaran, Sumatera Utara.
 
“Saya sangat terkejut melihat banyaknya tumpukan kayu alam di hutan bergambut. Tidak disangka masih ada lagi permabahan hutan secara besar-besaran di Rohul,” Wan Abu Bakar Ketua Tim Pemberantasa Ilegal Logging Provinsi Riau kepada detikcom.
 
Sedangkan aktivis lingkungan Independen Gan Mora menyebut, izin prinsip atas lahan kebun sawit yang dikeluarkan mantan Bupati Rokan Hulu, Ramlan Zas kini mendekam di penjara dalam kasus korupsi dan APBD itu, dianggap mengangkangi sejumlah peraturan.
 
Sesuai dengan peraturan pemerintah, lahan gambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter dilarang untuk dialihfungsikan. Tapi faktanya, hutan gambut di Rohul seluas lebih dari 4.000 hektar yang akan dijadikan perkebunan sawit PT Gerbang Sawit Indah justru masuk dalam kategori hutan lindung gambut.
 
“Kasus pemberian izin prinsip ini harus ditinjau ulang. Sebab, izin itu jelas-jelas menyalahi aturan soal kehutanan sendiri. Polda Riau harus segera mengusut kasus perambahan hutan gambut itu. Polda jangan main mata dalam masalah ini,” sindir Ganda.
(cha/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads