"Terpilihnya Antasari Azhar dan empat orang pimpinan KPK lainnya menunjukkan paradigma kuota institusi penengak hukum masih digunakan oleh DPR," kata Direktur Advokasi Pukat UGM, Zainal Arifin Mochta di kampus UGM, Bulaksumur Yogyakarta, Kamis (6/12/2007).
Menurut Zainal, KPK dibentuk karena kejaksaan dan kepolisian tidak optimal dalam memberantas korupsi. Jadi pengangkatan orang eks kejaksaan atau kepolisian sebagai pimpinan KPK sama saja membuat lembaga tersebut mundur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan dari kelima pimpinan terpilih tidak ada satupun yang merupakan komisioner lama. Hal ini jelas akan sangat mengganggu kesinambungan program kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Direktur Eksekutif Pukat UGM, Hasrul Halili, menambahkan keputusan DPR tersebut sangat jauh dari keinginan rakyat. Hal ini akan membuat masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia suram.
"Kami menilai DPR buta, tuli dan mati rasa karena pilihannya 180 derajat berbeda dengan pilihan publik. Jauh-jauh hari sebelumnya publik sudah menyuarakan agar DPR Tidak memilih calon yang bermasalah, khususnya dari unsur kejaksaan dan kepolisian. Namun
ternyata DPR melakukan sebaliknya," ungkap Hasrul.
"Fit and Proper test yang dilakukan DPR hanya akal-akalan,. Janji DPR untuk memilih pimpinan KPK dengan tingkat kreadibilitas tinggi ternyata tidak terbukti," imbuh Hasrul. (bgs/djo)










































