Menhub berharap kasus itu tak terulang lagi menyusul penerapan safety management system (SMS) akhir Januari 2008.
"Diharapkan nanti dengan SMS ada kemajuan berarti dalam sistem keamanan dunia penerbangan," ujar Jusman.
Hal itu dikatakan dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2007).
Jusman mengatakan, dengan adanya SMS maka maskapai yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi mulai dari yang terkecil hingga terkeras yakni pencabutan izin operasi.
"Ya nanti kalau sudah ada sistem itu ada sanksi yang bisa mematuhi, bisa updating," imbuh dia.
Jusman menambahkan, kebijakan SMS berdasar keterbukaan maskapai dalam mengukur keamanan penerbangan.
SMS akan diterapkan Dephub pada akhir Januari 2008. Dari SMS tersebut, Dephub akan memiliki daftar pilot termasuk maskapai penerbangan yang bermasalah.
(nik/nrl)











































