"Hukum tata negara darurat dan hukum keadaan darurat rawan disalahgunakan," cetus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Jimly menyampaikan pendapatanya itu dalam peluncuran buku hukum tata negara darurat yang ditulisnya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (6/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi keadaan darurat tidak boleh terus menerus nanti disalahgunakan," ujarnya.
Jimly menambahkan, Indonesia masih berpatokan pada UU 23 Tahun 1959 tentang keadaan bahaya yang dinilainya sudah tidak relevan lagi.
"Buku yang relatif komprehensif rasanya baru ini," kata Jimly mempromosikan buku setebal 428 halaman itu.
Selain meluncurkan buku, guru besar hukum tata negara UI juga meluncurkan situs pribadi www.jimly.com. Situs ini berisi berbagai pemikiran dan tulian ilmiah Jimly.
"Saya akan adakan kuliah hukum tata negara lewat internet," ujarnya lagi-lagi bernada promosi. (umi/nrl)