Jarang yang Paham, Hukum Tata Negara Darurat Bisa Diselewengkan

Jarang yang Paham, Hukum Tata Negara Darurat Bisa Diselewengkan

- detikNews
Kamis, 06 Des 2007 14:43 WIB
Jakarta - Hukum tata negara darurat adalah bidang hukum yang jarang dipahami orang. Padahal, tata negara dalam keadaan bahaya bisa disalahgunakan penguasa.

"Hukum tata negara darurat dan hukum keadaan darurat rawan disalahgunakan," cetus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.

Jimly menyampaikan pendapatanya itu dalam peluncuran buku hukum tata negara darurat yang ditulisnya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (6/12/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jimly, harus dibuat rambu-rambu untuk menyatakan negara dalam keadaan darurat. Rambu-rambu ini harus mencakup tindakan, akibat hukum dan batas waktu keadaan darurat.

"Jadi keadaan darurat tidak boleh terus menerus nanti disalahgunakan," ujarnya.

Jimly menambahkan, Indonesia masih berpatokan pada UU 23 Tahun 1959 tentang keadaan bahaya yang dinilainya sudah tidak relevan lagi.

"Buku yang relatif komprehensif rasanya baru ini," kata Jimly mempromosikan buku setebal 428 halaman itu.

Selain meluncurkan buku, guru besar hukum tata negara UI juga meluncurkan situs pribadi www.jimly.com. Situs ini berisi berbagai pemikiran dan tulian ilmiah Jimly.

"Saya akan adakan kuliah hukum tata negara lewat internet," ujarnya lagi-lagi bernada promosi. (umi/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads