Hal itu disampaikan Anggota KPU Jabar Memet Ahmad Hakim di ruang kerjanya, Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kamis (6/12/2007).
"Kami hanya mencoba konsisten atas keputusan KPU Jabar No 5 Tahun 2007 tentang petunjuk teknis tata cara pencalonan dalam Pemilu gubernur dan wakil gubernur. Dimana yang berhak mengambil formulir adalah Parpol," ujar Memet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya mengapa dirinya tidak mau menemui langsung Komnas Pilkada Independen yang datang ke KPU, Memet mengatakan keputusan KPU sudah jelas sehingga tidak perlu dijelaskan lagi.
"Kan sudah ada pengumuman. Lagipula saya sedang rapat tadi, jadi tidak bisa menemui. Bukan saya menghindar," kilahnya.
(ern/djo)











































