"Kami sangat kecewa dengan keputusan ini," kata Ketua Komnas Pilkada Independen, Asep Ridwan Gunawan, di KPUD Jawa Barat, Jl Garut, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/12/2007).
Sesuai hasil pleno pada Rabu 5 Desember malam, KPUD Jawa Barat memutuskan yang berhak mengambil formulir cagub dan cawagub adalah calon yang dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tetap menuntut KPUD Jabar untuk menerima calon yang kita usung. Kalau formulir pendaftaran saja sudah dipersulit, apalagi menerima calon perseorangan. KPUD Jabar diskriminatif," ujar Asep. (djo/nrl)











































