Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (6/12/2007) sempat memanas. Sebab Hermawanto dari LBH Jakarta ngotot minta gugatan tetap dibacakan meski tanpa hakim ketua.
Namun Petrus Sambara yang meupakan kuasa hukum pemerintah selaku tergugat menolak sidang dilanjutkan tanpa hakim ketua. "Sidang hari ini adalah hasil pengunduran sidang minggu lalu saat tergugat tidak datang. Saya mohon dilanjutkan saja, lagi pula gugatan ini sudah lama didaftarkan," ujar Hermawanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim ketua sementara Edward Pattinasarani pun menengahi. Menurut dia, berdasarkan KUHAP, sidang tidak bisa dilakukan tanpa hakim ketua kecuali ada kesepakatan kedua belah pihak. "Daripada ada yang tidak dinginkan kita tunda saja sampai minggu depan," kata Edward.
Rencananya hakim ketua Moefri baru akan tiba di Tanah Air pada awal Januari 2008. Keberangkatan Moefri tanpa pemberitahuan itu pun disesalkan Hermawanto.
"Kami tidak menerima pemberitahuan itu. Kalau begitu kami besok akan kirim surat pemintaan ke Kepala PN Jakpus agar menunjuk hakim ketua baru untuk kasus ini," ujarnya.
Dalam gugatannya, Tampol menggugat Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perhubungan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), PT Jasa Marga dan PT Jalantol Lingkarluar Jakarta.
Penggugat menuntut agar pemerintah mencabut Kepmen Nomor 370/KPS/M/2007 yang mulai diberlakukan 4 September 2007 tentang kenaikan tarif tol.
Tuntutan yang lain adalah pencabutan Surat Keputusan Nomor 365/KPTS/M/2007 tertanggal 28 Agustus 2007 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR), penambahan gerbang Tol Cikunir pada jalan tol Jakarta-Cikampek dan penetapan golongan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarif tol JORR.
Para tegugat dan turut tergugat juga diminta membayar uang paksa sebesar Rp 1 miliar per hari dihitung sejak mereka lalai melaksanakan putusan. (nvt/asy)











































